Bobol Toko ATK, Pitung Kuras Uang dan Barang Berharga Ini

Bobol Toko ATK, Pitung Kuras Uang dan Barang Berharga Ini PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko Alat Tulis Kantor (ATK) milik Johan (57) di Jl Kol H Burlian KM 7 pada Senin (23/1/2023). Johan merupakan pemilik toko yang beralamat di Apartemen Teluk Intan Tawar Saphire, Kelurahan Penjagaan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini terungkap setelah petugas operasional unit 3 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka bernama Andi alias Pitung (31), pada Rabu (5/7/2023) di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Sukarami. Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp10 juta dan juga dua unit ponsel android merek Samsung, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta. Setelah kejadian, Johan melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarami. BACA JUGA : HEBOH! Petugas Tangkap Pelaku Tindakan Asusila di LRT Sumsel, Begini Modusnya "Kami berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya tanpa perlawanan, dan dia mengakui perbuatannya," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, pada Senin (10/7/2023). Agus menjelaskan bahwa modus operandi tersangka, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, adalah dengan merusak atap seng untuk masuk ke dalam toko ATK. Selanjutnya, tersangka menggunakan gunting besar untuk memotong terali pagar di belakang toko. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dari meja kasir dan juga dua unit ponsel android merek Samsung yang korban tinggalkan di dalam toko yang saat itu tidak berpenghuni. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan