Parpol Kampanye di Medsos, Habis Rp4,3 M. Ini Sikap Bawaslu
JAKARTA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum mulai. Tapi sebagian partai politik (parpol) telah secara masih melakukan itu. Mereka bagkan menggelontorkan dana jor-joran, berkampanye di media sosial (medsos). Berdasar data Meta Platforms, dana kampanye tiga bulan terakhir di medsos mencapai Rp4,3 miliar. “Ini jadi catatan serius Bawaslu,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, kemarin (10/7). Menurutnya, merujuk pada tahapan saat ini, parpol maupun calon peserta pemilu lainnya hanya boleh melakukan sosialisasi. Karena itu, Bawaslu akan menelusiri indikasi pelanggaran tersebut. ’’Kami akan melakukan pendalaman,’’ bebernya. Kata Puadi, pihaknya belum bisa memastikan indikasi tersebut betul pelanggaran atau tidak. Ada sejumlah instrumen norma yang akan jadi kajian untuk menentukan itu. Jika dari hasil kajian nanti benar terjadi pelanggaran, maka bakal ada sejumlah konsekuensi untuk parpol-parpol yang melanggar. Mulai sanksi teguran hingga sanksi administrasi lainnya. Dalam ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33, ada sejumlah klausul sanksi yang terkait dengan pelanggaran administrasi. Dalam upaya membantu kerja pengawasan, Puadi mempersilakan jika ada masyarakat melapor ke Bawaslu. Terutama jika melihat konten kampanye parpol maupun caleg atau lainnya. Laporan itu akan dijadikan informasi awal dalam melakukan penelusuran. Selain penindakan atas temuan dan laporan masyarakat, Bawaslu juga berupaya melakukan pencegahan. Salah satunya memberikan panduan kepada parpol. ’’Kami sudah ingatkan ke semua partai, mana yang boleh dan yang tidak boleh,” pungkasnya. Desain tahapan pemilu saat ini, ucap Paudi, memang cukup problematik. Masa kampanye terjadi pemangkasan. Hanya 75 hari. Padahal, penetapan partai sudah sejak akhir 2022. Ada masa jeda yang panjang. (*/mh)