https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banyuasin Termasuk Rawan Tinggi

Palembang – Komisioner bidang divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Syarkani SH. MH, mengatakan  ukuran Indeks Kerawan Pemilu (IKP) dilihat dari Pemilu sebelumnya. “Jadi barometer kita adalah pemilu tahun 2019 yang lalu. Namun yang mengeluarkan IKP adalah KPU RI. Dan kita sejauh ini terus melakukan pembinaan kepada daerah yang dijelaskan oleh KPU RI,” kata Sarkani, kepada wartawan kemarin. Lebih lanjut Sarkani menjelaskan, khusus wilayah Sumatera Selatan sendiri dari 17 kabupaten kota. Termasuk wilayah rawan tinggi adalah kabupaten Banyuasin.

“Untuk 16 kota kabupaten lainnya, yakni Palembang, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKUS, OKUT, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Pagaralam, Pali, Empat Lawang, Lubuklinggau, Mura, Muratara dan  Musi Banyuasin, masuk dalam kategori rawan sedang,” kata dia.
Mengapa Banyuasin masuk dalam kategori rawan tinggi? Dijelaskan Sarkani, Banyuasin termasuk dalam rawan tinggi lantaran dekat dengan Palembang. “Untuk lebih detilnya masuk di kawasan Kecamatan Talang Kelapa yang berbatasan dengan Kecamatan Alang Lebar. Di mana didaerah ini sering terjadi atau tertukar suara,” jelasnya. Karena itulah, KPU RI dalam hal ini tetap menilai jika Banyuasin, masuk dalam daftar rawan tinggi. Pihaknya sendiri terus memeberikan edukasi kepada masyarakat. Bahkan masyarakat juga diharapkan dapat menjadi partisipan. “Jadi kita melibatkan partisipasi masyarakat. Dimana juga ada perintah Undang-undang Bawaslu, untuk melibatkan masyarakat. Dengan harapan seluruh masyarakat secara bersama-sama yang harus melakukan pengawasan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaraan didaerah mereka masing-masing,” ungkapnya. Masih kata  Sarkani, lantaran Bawaslu tidak akan mungkin mampu untuk melaksanakan pengawasan secara mandiri. “Masyarakat mau tidak mau harus bersama-sama. Kita ikut sertakan dalam pemantauan Pemilu 2024. Dengan adanya pengawasan partisipatif juga merupakan strategi dari Bawaslu untuk minimalisir adanya dugaan pelanggaran,” ungkapnya. (iol/lia)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan