Info Penting Bagi Warga Lubuklinggau, Mura, dan Muratara, Bakal Ada Razia Kendaraan, Catat Waktunya

Info Penting Bagi Warga Lubuklinggau, Mura, dan Muratara, Bakal Ada Razia Kendaraan, Catat Waktunya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah bersiap-siap untuk meluncurkan Operasi Patuh 2023. Ya, razia ini akan berlangsungĀ  di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk juga akan ada razia kendaraan untuk daerah Musi Rawas (Mura), Muratara, dan Lubuklinggau . Melansir sumeks.co, Razia ini rencananya mulai pada tanggal 10 Juli 2023 dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Musi 2023. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). BACA JUGA : Teruntuk Warga Palembang, Bakal Ada Razia Kendaraan Mulai 10 Juli, Berikut Waktu dan Pengendara yang Bakal jadi Sasaran Dalam laporan dari sumeks.co, Operasi Patuh 2023 menjadi perhatian utama Korlantas Polri. Misi mereka adalah menjaga kepuasan masyarakat tetap tinggi dengan menciptakan disiplin dan ketertiban dalam berlalu lintas yang lebih patuh. Mereka berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas, namun tanpa penyalahgunaan wewenang. Selain penindakan hukum, petugas di lapangan juga akan menerapkan pendekatan edukatif dan memberikan teguran kepada pelanggar. BACA JUGA : Potong Knalpot Brong Hasil 3 Bulan Razia Semua tindakan ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tujuannya adalah agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas tanpa adanya keluhan atau kontroversi.

Sudah Pra-operasi

Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh 2023 yang sebenarnya, Korlantas Polri telah melakukan pra-operasi pada tanggal 5 Juli 2023. Pra-operasi ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang sebelum dilaksanakannya Operasi Mantap Brata. Operasi ini juga merupakan persiapan pengamanan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang akan datang. Pada Operasi Patuh kali ini, fokus penindakan akan diberikan kepada beberapa pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya termasuk penggunaan helm, melawan arus, pengangkutan anak di bawah umur, melanggar lampu merah, dan penggunaan kendaraan pribadi dengan sirene rotator strobo. Selain itu, pelanggaran terkait kendaraan seperti Over Dimensi Over Load (ODOL), knalpot modifikasi. Lalu, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditlantas Polda Sumsel), melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM, berharap bahwa Operasi Patuh Musi 2023 dapat memberikan hasil yang positif. Dia berharap agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan