58.799 Pekerja Informal Jadi Peserta

PALEMBANG – Saat ini perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan tak hanya didapat pekerja formal yang didaftarkan perusahaannya, tapi pekerja informal pun dapat dicover dengan mendaftar dan membayar iuran secara mandiri. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan saat ini dengan membayar iuran Rp36.800 per bulan, pekerja informal sebagai peserta BPU akan mendapat 3 manfaat sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan pelaporan upah Rp1 juta per bulan.

“Hingga Juni 2023, sudah cukup banyak pekerja informal terdaftar dan aktif di cabang kita mencapai 58.799 tenaga kerja,” tuturnya. Dikatakan, peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran rutin kini pun bisa dilakukan autodebet dari bank tanpa harus datang membayar secara bulanan.
Faisal merinci untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, apabila terjadi  risiko kecelakaan akibat kerja, peserta akan mendapat biaya perawatan dan pengobatan sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh. Apabila tenaga kerja meninggal akibat kerja, maka ahli waris tenaga kerja akan mendapat santunan Rp70 juta dengan rincian Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, Rp10 juta biaya pemakaman, dan 2 orang anak ahli waris akan mendapat bantuan beasiswa dari TK-Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
“Selain itu tenaga kerja juga mendapat perlindungan Jaminan Kematian ketika timbul risiko meninggal dunia dan santunan yang terima sebesar Rp42 juta. Anak ahli waris tenaga kerja juga akan mendapat bantuan beasiswa apabila telah menjadi peserta minimal 3 tahun,” lanjutnya.
Untuk manfaat JHT adalah akumulasi iuran JHT ditambah pengembangan saldo. Dengan iuran Rp20 ribu per bulan dari upah Rp1 juta bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi dengan masa tunggu 1 bulan. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan