Honorer jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Berikut
Honorer jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Berikut JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang 28 November 2023, eks honorer yang saat ini masih menjadi bagian dari ASN PPPK akan dihapuskan. Namun, pemerintah telah merancang agar mereka dapat tetap berpartisipasi dalam kategori PPPK part time. PPPK part time memiliki perbedaan dengan PPPK full time. Jam kerja sesuai dengan kebutuhan dan penggajian berbeda dengan PPPK full time. Meskipun belum ada keputusan resmi terkait penggajian PPPK part time ini. Secara umum, penggajian untuk pekerjaan part time biasanya berdasarkan pembayaran per hari atau per jam. BACA JUGA : Godok PPPK Paruh Waktu Oleh karena itu, kemungkinan gaji untuk PPPK part time lebih rendah dengan PPPK full time. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat oleh Pasal 99 PP No 48 tahun 2018, honorer harus dihapuskan. Pemerintah berupaya untuk mengangkat 2,3 juta honorer yang terdaftar menjadi PPPK Part Time. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah memuat rencana ini. Sebelumnya, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun PPPK Paruh Waktu akan menjadi tambahan dalam struktur ini. BACA JUGA : Ribuan Honorer Belum Gajian Tujuannya adalah untuk mengakomodir tenaga honorer yang akan kehilangan statusnya pada 28 November 2023. "Jadi ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus seperti dikutip oleh rakyatbengkulu.disway.id.