Sisa 3 Hari, Baru 2 Balon DPD RI Perbaiki Berkas
*Imbau Parpol Jangan Last Minute
SUMSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mencatat hanya dua nama calon anggota DPD RI yang telah memperbaiki berkas administrasi. Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, mengungkapkan hal ini kepada media kemarin.
"Sejauh ini ada dua nama yang sudah memperbaiki berkas verifikasi administrasi, yaitu Jialyka dan Agung Wijaya. Kemungkinan akan ada tambahan lagi untuk perbaikan berkas administrasi," kata Amrah.
Batas waktu perbaikan berkas adalah tanggal 9 Juli 2023, dengan waktu penyampaian berkas hingga pukul 23.59 WIB.
KPU masih membuka penerimaan berkas hingga batas waktu tersebut. "Setelah itu, kami tidak akan menerima lagi.
Kami akan menutup penerimaan pada tanggal 9 Juli 2023. Pembukaan untuk perbaikan berkas administrasi akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2023 yang lalu," tambahnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik.
Namun sampai saat ini, belum ada partai politik yang melakukan perbaikan berkas. "
Kita harapkan semua parpol juga dapat segera melakukan perbaikan. Jangan ketika menjelang pada saat last minute," jelasnya.
Sementara itu, Amrah, juga mengatakan sejauh ini tercatat angka Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 6.326.348.
Dari total angka DPS ini didominasi sepenuhnya oleh kaum millrnial, gen z dan grn x.
"Kalau kita lihat untuk ketiga kaum ini mulai 17 tahun hingga 56 tahun, mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya afalah baby boomer serta lansia," kata dia.
Terpisah, tim LO Jialyka, Heri, mengatakan jika berkas administrasi yang mereka perbaiki hanya memasukkan NIK saja.
Di Empat Lawang, berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Empat Lawang masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).
Kisarannya masih di angka 97 persen. Hanya 3 persen yang sudah memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman menjelaskan, jumlah bacaleg di Empat Lawang berjumlah 500 orang.
"Sekarang ini untuk masih tahap perbaikan, setelah masa perbaikan bisa jadi itu berubah, dari 3 persen yang memenuhi syarat tersebut menjadi 100 persen yang memenuhi syarat," ujarnya.
Eskan menyebut, berkas bacaleg yang BMS ini karena macam-macam kendala. “Mulai dari ada kendala di KTP buram tidak jelas, ijazahnya buram dan fotonya buram.
Lalu ada juga kendala pada salah upload foto. Jadi kami kembalikan untuk diperbaiki di masa perbaikan ini," terangnya.
Ia menambahkan, masih ada waktu sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, bagi Partai Politik (Parpol) di Empat Lawang, untuk memperbaiki berkasnya, melalui Silon (aplikasi pencalonan).
"Masa perbaikan sampai tanggal 9 Juli. Jadi kita masih menunggu. Makanya, waktu yang diberikan ini segera lakukan perbaikan," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan administrasi tersebut ditambahkan Eskan, sudah disampaikan kepada seluruh parpol pada tanggal 24 Juni 2023 kemarin.
Masa perbaikan tersebut dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kami mengimbau kepada seluruh Parpol, gunakan sisa waktu ini untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang dianggap belum benar, di silon," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, per tanggal 28 Juni 2023 ada 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI ternyata Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini terungkap usai tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kabupaten PALI.
Menurut Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi SH, dari 502 Bacaleg DPRD PALI, yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya 49 Bacaleg yang lolos putaran final.
"Ada banyak faktor yang menyebabkan para Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi.