Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pensiun PT Pusri: Penyidik Minta Waktu, Tentukan Bisa Atau Tidak Na
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pensiun PT Pusri: Penyidik Minta Waktu, Tentukan Bisa Atau Tidak Naik Penyidikan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik dari Unit 1 Subdit 1/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumsel telah berhasil menyelesaikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Dana Pensiun PT Pusri (Dapensei) pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 15.40 WIB. Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah kasus ini akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. M Muslim,SH, kuasa hukum pelapor dari LBH M-80, mengapresiasi upaya pihak penyidik dalam mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam gelar perkara ini. "Alhamdulillah, setelah hampir empat bulan berlalu, akhirnya gelar perkara. Kami berharap hasil gelar perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami yang merupakan para pensiunan PT Pusri," ujar Muslim. Muslim juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini diduga menggunakan dana santunan kematian tanpa izin dari pengurus dan peserta PPKP untuk modal usaha. "Dari hasil gelar perkara, kami berpikir bahwa semua telah terungkap karena semua pihak terlibat telah penyidik undang, kecuali PT SPK yang tidak hadir. BACA JUGA : Support Gelar Perkara, Puluhan Pensiunan Pusri Geruduk Polda Sumsel Sekarang, kami hanya meminta penyidik untuk memberikan kesempatan dan waktu untuk melanjutkan proses ini," tambah Muslim. Muslim juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah berkonsultasi dengan pakar hukum pidana, Dr Sri Sulastri,M.Hum, yang berpendapat bahwa kasus ini bisa diistilahkan sebagai dua kali pencurian.