Inilah Dampak Positif Perubahan Masa Jabatan Kades dan Berapa Gaji Kades Saat Ini?

Inilah Dampak Positif Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Berapa Gaji Kades Saat Ini? SUMATERAEKSPRES.ID - Tuntutan Kepala Desa (Kades)  beberapa waktu lalu akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah realisasikan. Kini, Kepala Desa dapat menjabat selama 9 tahun dalam satu periode, dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang akan segera sah menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi UU Desa melibatkan perubahan dalam periodisasi jabatan Kepala Desa, peningkatan alokasi dana desa, serta pengaturan status perangkat desa.

BACA JUGA : INFO PAKAM, PT Pusri Palembang Buka Lowongan. Fresh Graduate, Yuk Merapat!
Menurutnya, yang paling penting adalah perubahan dalam masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun dalam tiga periode, kini menjadi 9 tahun dalam dua periode. "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebelumnya mengatur masa jabatan Kades selama 6 tahun, yang setara dengan tiga periode," ujarnya, Rabu, 5 Juli 2023. "Dalam undang-undang baru ini, revisi yang tercantum dalam RUU, masa jabatan Kades adalah sembilan tahun dalam dua periode," tambah Baidowi.
BACA JUGA : Lowongan Kerja Menarik: Bergabunglah dengan PT PLN (Persero)!
Perubahan periodisasi kepala desa ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu kepada kepala desa yang terpilih untuk melakukan konsolidasi setelah pemilihan kepala desa. Baidowi menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan suatu proses yang berdampak signifikan di tingkat lokal dan masyarakatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan