Yudha Geser Suami Wawako

*DPP PDIP Nilai Dedi Melanggar SK 25A

PALEMBANG – DPP PDI Perjuangan resmi menyetujui Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Sipriyanto. Suami Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda yang juga ketua DPD Partai NasDem Kota Palembang itu, dinilai melanggar Surat Keputusan DPP Nomor 25A.

BACA JUGA : PDIP Pecat dan Proses PAW Dedi Sipriyanto 

SK tersebut mengatur sistematika dan syarat-syarat calon. Salah satunya, suami dan istri tidak boleh beda partai. Otomatis Dedi yang sebelumnya kader PDI Perjuangan, tidak bisa mendaftar dari PDI Perjuangan sebagai caleg.
“Itu tadi, istrinya Fitri Agustinda, ketua NasDem,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, HM Giri Ramandha NK, tadi malam.
Lanjutnya, Dedi sendiri tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem. Aturan KPU jelas. Kalau bacaleg mencalonkan diri dari partai berbeda dari sebelumnya, maka dia harus mengundurkan. “Sebelum memecat Dedi, PDI Perjuangan sudah tiga kali mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Namun, Dedi tidak pernah muncul,” jelas Giri lagi. Surat dimaksud, terkait dengan isu yang beredar bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar dari partai lain. ”Intinya PDI Perjuangan Sumsel ingin klarifikasi,” ujarnya. BACA JUGA : Jabat Plh Ketua Bawaslu Meskipun tidak hadir, tambah Giri, pihaknya sudah melakukan investigasi. Menggali informasi. Hasilnya, benar bahwa Dedi sudah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) partai lain. Dia juga sudah terdaftar sebagai bacaleg Partai NasDem.
“Semua sudah kami laporkan ke DPP. Dan, ini juga sejalan dengan instruksi DPP sejak awal.
Bahwa kalau ada anggota PDI Perjuangan yang nyalon melalui partai lain, dia harus mengundurkan diri. Jika tidak mau mengundurkan diri, otomatis dipecat secara tidak hormat.
”Saat ini, lanjutnya, persetujuan DPP PDI Perjuangan untuk PAW sudah keluar. Tinggal urusannya dengan eksternal. Berarti harus lapor ke DPRD Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan