Sebelumnya Lupa dan Tidak Tahu, Kini Kompak Tidak Terima Uang

*Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel

PALEMBANG - Tiga Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, Junaidi, dan Irwan Ardiansyah, kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang. JPU Kejari Prabumulih, masih mendalami keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018.

BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Ketiga Mantan Komisioner Sumsel Bersikeras Tak Pernah Terima Uang

Ketiga mantan pejabat Bawaslu Sumsel itu, kemarin (3/7), memberikan keterangannya untuk terdakwa Ir H Iriadi MS, mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menanyakan terkait dugaan aliran dana kepada ketiga saksi sebagaimana dakwaan JPU. Ketiganya bersikeras dan kompak tidak pernah menerima uang apapun dari para terdakwa.
“Saya tidak pernah menerima uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017, Yang Mulia,” jawab saksi Iin Irwanto, diikuti kedua saksi lainnya, dalam persidangan kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan