ASN hingga TNI/Polri Harus Netral
BANYUASIN - Menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut dalam politik praktis.
"Kami harapkan kepada seluruh ASN, untuk tidak ikut dalam pelaksanaan (tindakan/perbuatan) kampanye dalam bentuk apapun, " kata Mustakim, anggota Bawaslu Banyuasin.
Memang untuk sementara waktu ini belum memasuki masa kampanye para caleg, karena masih dalam tahap perbaikan verifikasi administrasi calon DPRD.
"Belum kampanye, masih tahap perbaikan (verifikasi administrasi), " bebernya. Kendati belum ada kampanye, diharapkan agar dapat ditaati.
Ia menambahkan ASN/PNS tidak boleh ikut kampanye itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f,
ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, Bupati/wakil bupati."Itu yang tidak boleh jadi tim kampanye, " tegasnya.
Jika nantinya pada saat masa kampanye, masyarakat mendapatkan ASN dan lain sebagainya ikut kampanye atau ikut tindakan kampanye,
diharapkan untuk melaporkan hal itu kepada Bawaslu Banyuasin. "Tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, " tukasnya.
Sementara itu, Efriadi, ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin mengatakan,
agar kepada Bawaslu Banyuasin untuk menindak tegas siapa saja ASN dan lainnya terlibat politik praktis "Jangan tebang pilih, harus ditindak, " katanya.
Tentunya ini dilakukan agar pelaksanaan pemilihan legislatif di Banyuasin dapat berjalan netral, tanpa ada unsur keberpihakan oknum dan lainnya dalam memenangkan calon.
"Harus netral, kita akan ikut mantau, " pungkasnya. (qda/lia)