Tak Berizin, Tambang Pasir di Desa Santapan Timur Dihentikan
OGAN ILIR - Kegiatan penambangan pasir di pesisir sungai dusun II desa Santapan Timur kecamatan Kandis, Ogan Ilir dihentikan aparat kepolisian, TNI dan kepala desa. Lantaran penambangan tersebut tak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan. Penghentian aktivitas tambang tersebut dihentikan saat aparat mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 wib. Rabu (18/1).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo menjelaskan, aktivitas galian C tambang pasir tersebut diketahui milik seorang warga bernama Marwati. Beberapa pipa besar penyedot pasir masih tergeletak dan beroperasi di lokasi saat didatangi petugas.
"Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada ditepian Sungai Ogan,"ujar Iptu Sutopo. Baca Juga : Perbedaan Pindang Pegagan dan Pindang Meranjat khas Ogan Ilir
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo, Camat Kandis Firmansyah, SKM, Kanit Reskrim Aiptu Bambang Periyanto, Kanit Intelkam Aipda Robi Karzili, Kapospol Kandis Bripka Hendri Apriyadi, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Koptu Joko Waluyo, Kepala Desa Santapan Timur, Muhajirin. Baca Juga : 6 Dalih Istri Gugat Cerai Suami, Poin 4 Sering Disarankan
"Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki Surat Izinnya," tegas Kapolsek. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 12.15 Wib, berlangsung dalam keadaan aman terkendali. (dik)