Sita 428 kg Sabu sebelum Masuk Sumsel
*Ringkus Jaringan Narkoba 3 Negara
JAKARTA – Prestasi membanggakan ditorehkan Bareskrim Polri jelang HUT ke-77 Bhayangkara. Kali ini kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Jumlahnya sangat fantastis. Mencapai 428 kg sabu-sabu. Juga ada 162.932 butir pil ekstasi.
Semua barang bukti itu disita dari tiga penangkapan di Aceh, Riau, dan Bali. Sebelum dari Aceh melintasi jalur darat lewat wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan, pengungkapan tersebut diawali dari Aceh pada awal Juni.
’’Bermula dari informasi terkait dengan rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui laut Sumatera Utara,’’ ujarnya kemarin (30/6).
Dari informasi itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan.
Tim gabungan itu terdiri atas personel Dittipidnarkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Pusat.
Tim menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh–Medan Nomor 37A, Cunda, Lhokseumawe.
Keterangan S, tim lantas bergerak ke Aceh Utara guna menangkap H, pelaku lain. Di rumah H, tim menemukan 348 kilogram sabu-sabu.
Bareskrim Polri juga mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia lain melalui perairan Dumai, Riau.
Pada 14 Juni, Bareskrim bersama tim gabungan dari Bea Cukai dan Polda Riau meringkus H di sebuah ruko di Jalan Satria, Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru. BACA JUGA : Terpilih, Berpikir Balik Modal
Di dalam kendaraan pelaku yang berperan sebagai kurir itu, ditemukan 80 kilogram sabu-sabu dan 22.932 butir pil ekstasi.
Bareskrim juga mengungkap peredaran narkoba lain di Jakarta dan Bali. Diawali dari informasi pengiriman ekstasi dalam jumlah besar dari Belanda.
Melalui pendalaman, Bareskrim menangkap empat orang di beberapa tempat di Jakarta dengan barbuk 40 ribu butir pil ekstasi.
Lalu, tim mendapat informasi pengiriman berbeda dari Brasil menuju Bali. Polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir pil ekstasi.
Pengembangan dilanjutkan dengan menangkap I di Bogor dan O di Jakarta Barat.
Pada 26 Juni lalu, Bareskrim juga menciduk P yang berperan sebagai kurir di Denpasar. Dari P, polisi mengamankan 50 ribu butir pil ekstasi.
Tim lalu menangkap IDGK alias O yang berperan sebagai pengendali.
’’Dan, selanjutnya pada 27 Juni, tim berhasil menahan DAKM yang berperan sebagai kurir di Buleleng,’’ jelas Mukti.