Berikan Dispensasi Pemilik SIM
*Selama Cuti Bersama Iduladha
PRABUMULIH - Perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Prabumulih tutup selama cuti bersama mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH mengatakan pelayanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.
"Berdasarkan ST Kapolri, pelayanan SIM tutup pada 28 Juni sampai 2 Juli dan kembali buka pada Senin, 3 Juli," ungkap AKP Muthemainah.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada saat libur cuti bersama tersebut, tidak perlu khawatir.
Sebab, jajaran Satlantas Polres Prabumulih memberikan dispensasi alias toleransi.
"Tidak perlu khawatir, bagi yang SIM-nya habis masa berlakunya pada saat cuti bersama tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 3 Juli sampai 5 Juli 2023," ujar Muthemainah.
Namun jika melewati masa tenggang tersebut sambung Muthe, maka pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya tersebut akan dikenakan proses penerbitan SIM baru.
"Jadi perlu diingat, tenggang waktu yang diberikan itu hanya 3 hari mulai 3 Juli sampai 5 Juli 2023," tegasnya.
Lebih lanjut Muthe mengingatkan, kepada seluruh pengendara kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan selalu membawa surat kelengkapan kendaraan.
"Jangan melawan arus, selalu gunakan helm bagi yang mengendarai motor.
Dan yang paling penting, patuhi peraturan dan rambu-rambu lalulintas serta selalu wasapada dalam berkendaraan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas," tukasnya. (chy/)