Bawaslu Imbau Tidak Gunakan Kalimat Ajakan

Palembang – Belum masuk tahapan pemilu 2024, tapi  para bacaleg maupun bacalon kepala daerah sudah ramai memajang poster, baliho hingga stiker di beberapa sudut Ibu Kota Palembang.

Ada banyak baliho para bacaleg dan bacalon kepala daerah yang terpasang di tempat-temat umum.

Tak tanggung-tanggung sosialisasi yang mereka lakukan, bahkan sudah menjurus pada ajakan untuk memilih.

Bagaimana sikap Bawaslu dalam menyikapi permasalahan klise yang kian hari kian menjadi-jadi ini?

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, kepada wartawan mengatakan, sebenarnya dalam beberapa kesempatan pihak Bawaslu sudah menyentil.

Bahkan media massa juga sudah beberapa kali menyoroti permasalahan tersebut.

“Kami sebenarnya sudah berkirim surat kepada semua pimpinan partai untuk mengimbau, agar patuh dan taat dalam proses pemilihan itu sendiri.

Karena tahapan pemilu belum berjalan, dan tahapan kampanye juga belum berjalan.

Tetapi kalau dilihat dari selebaran  spanduk, baliho hingga stiker yang ditempel pada kendaraan angkutan umum, saya pikir ini sudah mengarah pada kalimat-kalimat ajakan,” tegasnya.

Hal ini kata Yenli, lantaran dalam kalimat tersebut tertulis misalkan ada kata lanjutkan, sudah mengatakan calon.

“Saya pikir ini penting bagi partai politik untuk sama-sama mematuhi, ketentuan. Begitupun juga soal penertiban saya pikir pemerintah daerah harus tegas. Dimana penempatan APK atau spanduk.

Di mana yang boleh dipasang bakal calon walikota, gubernur ataupun bakal calon legislative pada semua tingkatan,” ungkapnya.

Meski pada masa ini menurut Yenli, Bawaslu memang belum dapat mengambil tindakan. Tetapi,hanya bersifat imbauan saja.

“Yang jelas mengimbau sudah kami lakukan. Tetapi, kalau ini sudah menjurus saya pikir nanti akan ada tindakan yang akan  Bawaslu ambil.

Tadi kami sudah berbincang dengan Bawaslu seluruh kota dan kabupaten, untuk menindaklanjuti adanya ajakan bersifat memilih ataupun sudah ada tagline dari partai tertentu.

Dan ini harus kami tertibkan melalui Bawaslu dan jajarannya nanti,” kata Yenli, singkat. (Iol/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan