Hakim Punya Pertimbangan Sendiri

*UU KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Lagi

Praktisi hukum, advokat Sayuti SH menilai, tuntutan jaksa sudah tepat.

Tergambar dari kasus ini, perbuatan ketiga pelaku yang dituntut pidana mati dengan pelaku yang masih ABG dengan vonis 5 tahun merupakan perampokan keji.

Karena berakhir dengan menghilangkan nyawa dua korban sekaligus.

Kalau jaksa mendakwakan pasal 338 KUHP, maka tuntutan maksimal hanya 15 tahun.

Tapi karena jaksa sudah menuntut pidana mati, artinya ketiga terdakwa  dijerat pasal 365 ayat 4 tentang perampokan dengan pemberatan atau 340 KUHP karena pembunuhan berencana.

“Tuntutan mati ini untuk membuat efek jera bagi ketiga pelaku dan calon pelaku lain yang mungkin akan melakukan perbuatan serupa,” bebernya. Tinggal lagi vonis dari majelis hakim nantinya.

Kalau seirama dengan tuntutan, maka hakim akan jatuhkan vonis maksimal. Yakni pidana mati.

“Tapi kan hakim punya pertimbangan sendiri,” ujar Sayuti. Pertimbanga nitu dari sisi unsur pasal yang didakwakan, kondisi kejiwaan para pelaku, keadaan dalam melakukan tindak pidana. BACA JUGA : Anak Korban Trauma, Tuntut Mati 3 Pembunuh

Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.

“Intinya. vonis yang dijatuhkan, tidak bisa melebihi ancaman. Dalam hal ini, ancamannya sudah jelas, pidana mati,” tukas Sayuti.

Terkait KUHP baru, meski telah disahkan pada Desember 2022 lalu, tapi pemberlakuannya baru mulai Januari 2026.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dengan begitu, ketentuan baru dari pasal tentang pidana mati juga belum bisa diterapkan saat ini.

Namun, tetap ada kemungkinan mempengaruhi masa pidana pada terpidana mati yang masih dalam upaya hukum agar lepas dari pidana mati.

Sebab, dalam KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan.

Asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun.

Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu aturannya dalam UU yang baru," ujar dia.

Dirinci, dalam Pasal 100 ayat 1 disebutkan, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10

(sepuluh) tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Pada  ayat 2 disebutkan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Jika tidak, maka artinya tidak berlaku masa percobaan 10 tahun tersebut.

Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika terpidana mati selama masa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji,

pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan