https://sumateraekspres.bacakoran.co/

453 Bacaleg PALI Belum Memenuhi Syarat

PALI - Sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI ternyata Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini terungkap usai tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kabupaten PALI. Menurut Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi SH, dari 502 Bacaleg DPRD PALI, yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya 49 Bacaleg yang lolos putaran final.

“Ada banyak faktor yang menyebabkan para Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi. Di antaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di Rumah Sakit Swasta, yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah,” terangnya.
Kemudian, adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar Bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya kegandaan pencalonan. Komisioner KPU PALI divisi teknis itu juga menjelaskan kegandaan pencalonan yakni dimana ada satu orang Bacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda.
“Misal di Partai A, Bacaleg tadi Nomor urut satu, sementara di partai B, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing, terkhusus Bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan Bacaleg tersebut dinyatakan BMS,” paparnya. Setelah tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya proses perbaikan oleh parpol.
“Masa perbaikan dimulai 26 Juni - 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” tutupnya. Sebelumnya, KPU membeberkan hasil verifikasi berkas para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hasilnya, hanya 10,19 persen atau 1.063 orang yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar, belum memenuhi syarat.(ebi/net/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan