Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Kades di OKU Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Kades di OKU Timur Divonis 4 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang Kelas IA Khusus, yang dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Terdakwa Cikwan, Selasa 27 Juni 2023. Cikwan yang menjadi terdakwa korupsi dana desa merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Terungkap bahwa terdakwa Cikwan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 354 juta. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan. Sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. BACA JUGA : Melangkah Kembali ke Akar Budaya, Festival Danau Ranau Membuka Pintu ke Keindahan Warisan Leluhur "Hukuman pidana penjara selama 4 tahun diberlakukan kepada Terdakwa, dengan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 4 bulan penjara," tegas hakim. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta. Lalu, dikurangi dengan jumlah Rp 30 juta yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada pihak penuntut umum. Pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa Terdakwa tidak bersikap jujur. BACA JUGA : Dana Desa Bisa Disetop Lalu, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sopan Selama Persidangan

"Namun, ada pertimbangan yang meringankan, yaitu Terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah mendapatkan hukuman sebelumnya," ujar Hakim. Setelah vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKU Timur menyatakan pikir-pikir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan