TEGAS! Kemdikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA TIDAK WAJIB. Jangan Bebani Orang Tua
Editor: novi hariyanto
|
Minggu , 25 Jun 2023 - 14:21
TEGAS! Kemdikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA TIDAK WAJIB. Jangan Bebani Orang Tua PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran. Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Menengah, Kemdikbud telah menetapkan ketentuan mengenai wisuda dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atau setara.
BACA JUGA : Terbaru! Loker BUMN PT INKA untuk Lulusan SMA SMK"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah, dengan hormat kami menginformasikan kepada Anda," tulis surat edaran yang Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti tanda tangani, Minggu, 25 Juni 2023.
BACA JUGA :INFO HOT, Polisi Periksa Pelaku Inses di Bukittinggi. Ini Hasilnya!