https://sumateraekspres.bacakoran.co/

4 Mantan Napi Maju Bacaleg Provinsi

89,6 Persen Berkas Belum Memenuhi Syarat, 21 Ganda

PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel gelar rapat koordinasi (rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bacaleg DPD dan DPR RI. Rakor dihadiri Komisioner Bawaslu Sumsel serta perwakilan DPD dan semua parpol peserta Pemilu 2024. Bagi bacaleg yang belum penuhi syarat, ada waktu 26 Juni-9 Juli untuk perbaikan.
“Untuk verifikasi perbaikan, pencermatan dan dilakukan pengumuman DCS mulai 19-23 Agustus 2023,” kata Komisioner KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya, di Aula Kelly MAriaha SH, kemarin (24/6).
Apa hasilnya? Ternyata, dari 1.255 bacaleg tingkat provinsi yang terdaftar di KPU Sumsel, 89,6 persen atau 1.125 bacaleg berkasnya belum benar. BACA JUGA : Napi Lapas Atur Pengiriman Sabu Ada kekurangan sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Lalu, ada 26 bacaleg yang ganda. BACA JUGA : Zaytun Menara Kemudian, ada empat orang berstatus mantan narapidana (napi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan