Dianggap Memihak, Ketua RT Dibunuh
Oleh Dua Saudara Masih Kerabat Korban
Sasaran Peralihan Target Tidak Ketemu
SEKAYU - Ketua RT 06 di Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Mizarudin (44), tewas terbunuh. Dihabisi dua bersaudara, Minson (43) dan Doni Trisno (34), juga warga Desa Muara Bahar.
Keduanya ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Banyung Lencir, Senin (16/1) malam. Pembunuhan itu sendiri terjadi Minggu (15/1), sekitar pukul 23.00 WIB, di depan SD Negeri Desa Muara Bahar. Ternyata, korban bukanlah target utama kedua tersangka. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak
“Jadi awalnya Sudoro membuat laporan polisi ke polsek, dia mengadukan kedua tersangka dalam kasus penganiayaan,” terang Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto SH, dikonfirmasi Selasa (17/1).
Padahal, pelapor dengan kedua tersangka masih terhitung kerabat. Permasalahannya, selisih paham soal mobil yang melintas. “Jadi malam itu kedua tersangka berniat mencari Sudoro untuk dihabisi, tapi tidak bertemu,” ungkap Deby. Baca juga : Tiga Mahasiswa UIN Masih Bisa Makan di Rumah
Di tengah jalan, kedua tersangka bertemu dengan korban yang baru pulang dari tempat hajatan. Sementara korban dianggap kedua tersangka, lebih memihak kepada Sudoro. “Mereka tidak terima, korban yang akhirnya jadi sasaran,” jelasnya.
Selain target peralihan, tersangka juga ada dendam karena ssebelumnya sering cekcok mulut. ”Padahal tersangka dan korban masih terhitung keluarga juga, sama-sama asal Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu,” tutur Deby, didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.
Tak pelak kedua tersangka yang masing-masing sudah membawa senjata tajam (sajam), langsung menyerang korban. “Doni membawa parang, membacok tangan kanan korban. Mison membawa pisau, menusuk perut korban,” urainya. Baca Juga : ASI, Asupan Paling Baik untuk Bayi
Melihat korban bersimbah darah, kedua tersangka kabur. Sementara korban sempat meminta pertolongan ke rumah warga di sekitar TKP, namun tewas kehilangan banyak darah. “Anggota langsung melakukan pengejaran kedua tersangka yang kabur ke arah Sekayu,” ulasnya.
Saat polisi hendak menyergap kedua tersangka, mendapat telepon dari pihak keluarga tersangka. Mengabarkan tersangka hendak menyerahkan diri, hingga cepat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Deby. (kur/air)