Tak Layak Akuisisi, Kerugian Rp100 M
Editor: Irfan Sumeks
|
Rabu , 21 Jun 2023 - 23:41
*Kejati Tahan 2 Tersangka, 1 Mangkir
PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, memakan korban. Kejati Sumsel, tadi malam menahan 2 dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Usaha PTBA) dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA). Satu tersangka lagi, Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebelum diakuisisi PTBA.“TI sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan karena tidak hadir. Nanti akan kami jadwalkan ulang pemanggilannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.Untuk kedua tersangka Anung dan Saiful, penahanannya ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan. Pantauan koran ini, tersangka Anung menutupi wajahnya dengan topi. BACA JUGA : Mantan Bos PTBA Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Lalu berjalan menunduk di belakang kuasa hukumnya, menuju mobil tahanan. Sementara Saiful Islam, hanya diam. Lanjut Vanny, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka itu mencapai Rp100 miliar. “Modusnya, para tersangka ini melakukan proses akuisisi saham terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi,” bebernya. Tersangka dijerat Subsider Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak 35 orang. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman, terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” ungkapnya.Para saksi yang pernah diperiksa itu, di antaranya Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTBA periode 2012-2015, JP. WW selaku konsultan.