https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pencairan 100 Persen, Pekerjaan Belum Beres

SEKAYU - Penyidik Pidsus Kejati Muba, sudah memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga melakukan penetapan dan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi peng-olahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, serta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perkim Muba Tahun Anggaran (TA) 2021. Dua tersangka yang ditahan tadi malam (21/6), yakni mantan Kadis Perkim Muba berinisial Ris yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan. Lalu PPK berinisial No.

“Mereka kami titipkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Sekayu, untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Muba Romy Rozali SH MH, didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH.
Sementara dua orang rekanan, masing-masing berinisial F dan I juga turut menjadi tersangka. Namun tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang Senin (26/6). “Kami minta agar mereka kooperatif,” imbuhnya. BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Romy menambahkan, pada kegiatan yang tengah mereka sidik itu, dengan anggaran Rp8.300.066.000 bersumber APBD Kabupaten Muba TA 2021.
“Pencairan anggaran telah 100 persen. Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan. Ada 1 item, pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, belum terpasang. Hasil perhitungan Inspektorat Muba, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, mengaku terkejut atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Ris dan No. “Kalau kawan-kawan Kejaksaan sudah sampai melakukan penahanan, berarti sudah mempunyai bukti yang cukup. Kita boleh melakukan intervensi, kita hormati proses hukumnya,” katanya. Terkait status kepegawaian tersangka dan lainnya, Apriyadi mengatakan mereka menunggu surat pemberitahuan dari pihak Kejari Muba. “Kita juga menunggu proses hukumnya,” pungkasnya, tadi malam. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan