Sistem OSS Pangkas Birokrasi

BATURAJA – Kesadaran pelaku usaha  mengurus izin usaha melalui sistem online single submission (OSS) mulai meningkat.

Ini terlihat makin banyaknya pelaku usaha yang mengurus izin usaha.

“Untuk jumlah pengurusan izin melalui OSS meningkat,” kata Kepala DPMPTSP OKU, HM Imron HS ST, kemarin (21/6).

Di 2022 jumlah yang sudah mengurus izin lewat OSS dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) ada 1.429.

Sedangkan pada 2023 per 19 Juni 2023 sudah ada 1.869 NIB. ‘’Kita terus menyosialisasikan OSS,’’ ujarnya.

Salah satunya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan penanaman modal.

Disamping memberikan bimbingan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). “Tentunya untuk menarik minat investor di OKU,” ujarnya.

Asisten 2 Setda OKU, Hasan HD mengatakan, sistim OSS memangkas birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi investor.

‘’Sistem pendataan tidak hanya lokal saja. Tapi sudah secara nasional. Karena data sudah disampaikan ke pusat.

Juga pelaku usaha atau UMKM dengan memiliki OSS ini maka usahanya sudah ada data secara legal atau resmi mendapatkan NIB,’’ katanya.

Banyak keuntungan dari NIB. Di antaranya bisa mendapatkan pelatihan dan mendapatkan bantuan.

‘’Di 2023 ini kita anggarkan Rp1 miliar untuk kredit usaha kepada pelaku usaha mikro. Pinjaman ini melalui perbankan,” tukasnya. (bis/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan