Panjar Rp3 Juta, Sewa Rp450 Juta

Pengelola gedung Pasar 16 Ilir enggan mengomentari gejolak PKL dengan rencana revitalisasi bangunan itu yang konsepnya menjadi Heritage 16 Ilir.

“Tanyakan ke Perumda Pasar saja,” ujar pengelola Pasar 16 Ilir dari PT Bima Citra Realty, Yeyen.

Informasi yang berhasil dihimpun Sumatera Ekspres, hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS)

pada gedung Pasar 16 Ilir tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2023 lalu.

Karenanya, seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS diwajibkan untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan

kepada PT Bima Citra Realtysebagai pengelola gedung Pasar 16 Ilir hingga 31 Mei 2023.

Terhadap para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan penertiban.

Baik itu terhadap kios/lapak.petak yang berada di dalam dan kawasan Pasar 16 Ilir.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Perumda Pasar Palembang Jaya No 800/329/PUD/PSR/2023 tanggal 17 Mei lalu

. Informasi yang didapat, para pedagang yang mau mau menempati toko-toko mereka harus bayar lagi.

Kata sejumlah pedagang, mereka sudah dimintai uang ‘panjar’ Rp3 juta. Sebagai tanda akan tetap menempati toko itu.

Sedangkan untuk biaya sewa, mereka diminta setor Rp400-450 juta untuk satu toko.

“Istilahnya, HGB memang sudah habis. Jadi kalau kami kalau mau tetap menempati atau beli HGB

untuk toko yang kami tempati  saat ini, bayar Rp400 juta sampai Rp450 juta. Bisa bisa DP dulu Rp100 juta," kata seorang pedagang di gedung Pasar 16 Ilir. (tin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan