Ogan Ilir Segera Miliki Perda Pesantren

OGAN ILIR - DPRD Ogan Ilir kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes). Dalam rapat paripurna II dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Ogan Ilir, penjelasan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Raperda Inisiatif DPRD Ogan Ilir.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS, Selasa (17/1).Dihadiri 21 dari 40 anggota dewan. "Pendapat bupati telah kita dengar. Pokok pikiran, saran dan imbauan dapat menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pemerintah dan DPRD Ogan Ilir dalam rangka implementasi raperda ini nantinya," ujar Suharto.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar melalui Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani didampingi Sekda Mukhsin Abdullah menyampaikan pendapat Bupati terkait usul inisiatif Raperda Pondok Pesantren yang disampaikan DPRD Ogan Ilir sejak 10 Januari lalu. "Pada prinsipnya, Bupati memberikan apresiasi adanya raperda inisiatif DPRD ini. Harapannya, dengan ada raperda ini, pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan di ponpes dapat lebih terarah dan mempunyai dasar hukum yang jelas," kata dia.

Lanjut Ardani, dengan adanya raperda ini dapat lebih memaksimalkan keberadaan ponpes. "Pengembangan UMKM bisa, perekonomian bisa. Jadi tidak hanya pendidikan. Juga bisa untuk sosialisasi ke masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan pemda dalam mendidik dan membangun masyarakat Ogan Ilir," jelasnya.

Seperti sentuhan pengembangan sektor perikanan, kegiatan kerajinan, hingga memaksimalkan kebersihan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya perda ini, pemerintah akan mempunyai dasar dalam melakukan pembinaan terhadap pesantren.

"Jadi kalau untuk masalah dana, bisa dibantu. Selama ini pesantren ada dana BOS dari APBN pusat. Karena harus sesuai dengan aturan yang ada, maka perlu paying hokum. Perda ini salah satunya," beber Ardani.

Pemkab menyarankan, Raperda Pondok Pesantren memperhatikan ketentuan yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Juga perlunya penyuluhan, komunikasi, edukasi dan informasi, pemeriksaan kesehatan dengan mengaktifkan pos kesehatan santri. Juga pemeriksaan sanitasi lingkungan, air, pencahayaan, makanan dan kebersihan yang tersertifikasi.

Kemudian kegiatan yang mengundang partisipasi masyarakat. Misalnya, pesantren bisa membentuk kelompok perikanan. Dimungkinkan juga tumbuhnya koperasi berbasis syariah. Perlu dukungan permodalan maupun kewirausahaan.

"Pemkab Ogan Ilir memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas usul inisiatif dari DPRD. Karena Ogan Ilir sebagai kota santri, maka memang perlu  dasar hukum yang jelas," pungkasnya.

Ketua Forpess Ogan Ilir, Dr Faisal Abdullah  menegaskan, seluruh pimpinan ponpes di kabupaten itu sangat menyambut baik adanya Perda Pondok Pesantren. “Kami mendukung penuh agar raperda ini bias segera disahkan menjadi perda,” tukasnya.(*/dik/seg/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan