CATAT! Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Pendidikan Mengemudi dan Kepesertaan JKN

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, Polri tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, itu belun cukul. Ternyata juga harus ada kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, dua syarat tersebut perlu untuk pembuatan SIM. Dalam hal ini, tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA :Banyak Bacaleg Kurang Syarat BACA JUGA :Iduladha Beda, Godok Libur 2 hari
Yakni, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. "Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," tulis Perkap di Pasal 9 Ayat (1) poin 3a, melansir Jawapos, Senin, 19 Juni 2023. Selain itu, pemohon SIM juga harus melaksanakan perekaman biometri. Dalam hal ini, sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
BACA JUGA :INFO LOKER: PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cari Karyawan Baru Pelbagai Posisi
Juga menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM. Yakni untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan