Simak Peraturan Terbaru, Pemohon SIM Diwajibkan Miliki Sertifikat Pelatihan Mengemudi

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang baru-baru ini diundangkan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru wajib untuk memiliki sertifikasi tertentu saat mengajukan permohonan pembuatan SIM tersebut. Perubahan ini berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penerbitan dan penandaan SIM. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan mengemudi. Perubahan resmi ini telah ada sejak tanggal 17 Februari 2023 yang lalu. Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, menjelaskan bahwa fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus pemohon SIM lampirkan saat mengajukan permohonan penerbitan SIM. BACA JUGA : Teruntuk Warga TikTok Indonesia, Ada Pesan dari Menko Luhut, Simak Baik-Baik Ya! "Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pasal 9 ayat 1 angka 3 menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi," ungkap Tora di Cikarang pada tanggal 15 Juni 2023.

Verifikasi Kompetensi Bisa Melalui Sekolah Mengemudi

Bagi pemohon SIM yang belajar mengemudi secara mandiri, dapat melakukan verifikasi kompetensi melalui sertifikat dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. "Persyaratan ini juga termaktub dalam pasal 9 ayat 1 angka 3A, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang belajar secara mandiri, mereka wajib untuk melampirkan hasil verifikasi," tambahnya. Persyaratan ini khusus untuk pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau memilih belajar mengemudi sendiri. Namun, hingga saat ini, persyaratan tersebut belum wajib sepenuhnya. "Namun, mengenai implementasinya, kami masih sedang merumuskan dan akan memberikan informasi lebih lanjut. Kami telah menyiapkan semua perangkat yang menunjang," jelas Tora. Tora belum dapat memastikan secara pasti karena persiapan implementasinya melibatkan berbagai direktorat. "Regulasi administrasi merupakan kewenangan Direktur Regident dan Kasubdit SIM. Sementara kami akan menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tutup Tora.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan