https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banyak Bacaleg Kurang Syarat

*Juga Terindikasi Ganda *Umur Lampaui Batas, Langsung Kena Coret

SUMSEL – Partai politik (parpol) sepertinya kurang siap hadapi tahapan pemilu legislatif (pileg) 2024. Begitu juga dengan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah terdaftar di KPU. Ketidaksiapan ini sudah terlihat sejak pendaftaran. Hampir semua parpol baru dan ada juga parpol lama yang tidak mampu mendaftarkan bacaleg dalam jumlah maksimum. Kemudian, dari hasil sementara verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bacaleg sebagian belum memenuhi syarat (BMS). Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MM mengungkapkan, progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hampir rampung. Pada 23 Juni nanti ketahuan hasilnya.
“Hasil vermin sementara, sekitar 50 persen persyaratan dukungan para bacaleg belum memenuhi syarat. Perlu perbaikan,” katanya.
Pihaknya juga menemukan indikasi bacaleg ganda. “Terdaftar pada tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Lebih dari satu orang,” tambahnya. Nantinya, KPU akan menyampaikan hasil vermin kepada semua parpol. Kata Amrah, untuk provinsi, ada 1.255 bacaleg dari 18 provinsi yang terdaftar di KPU Sumsel. Terdiri 750 bacaleg pria dan 475 perempuan. Suara keterwakilan perempuan rata-rata 38 persen. Dari 10 daerah pemilihan (dapil). BACA JUGA : Minta KPU Tegas Dari 18 parpol yang menyerahkan berkas bacaleg, hanya 12 parpol yang jumlah bacalegnya full kuota. Yakni 75 orang. Sesuai jumlah kursi di DPRD Provinsi Sumsel. 12 parpol yang full kuota bacalegnya yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan partai Ummat. Sementara enam parpol lainnya tidak mampu mendaftar full kuota. Mereka kesulitan mendapatkan bacaleg.
Keenam parpol itu yakni Partai Buruh hanya 36 bacaleg, Gelora 50, PKN 64, Garuda 69, Perindo 66, dan PPP hanya 70 bacaleg. "Kalau bertambah tidak bisa lagi. Tapi berkurang bisa, " ucapnya.
Dijelaskan Amrah, pengurangan bacaleg sebelum ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus dan Daftar Caleg Tetap (DCT) November 2023, karena tidak memenuhi syarat.
"Mereka bisa diganti atau berkurang. Mungkin karena meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan hingga tidak ada rekomendasi DPP partai masing-masing, " tandasnya.
Proses verifikasi akan berakhir pada 23 Juni nanti. Setelah itu, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyerahkan dokumen perbaikan.
“Waktu perbaikan persyaratan bacaleg 26 Juni-9 Juli,” jelasnya. Tak hanya tingkat provinsi, bacaleg tingkat kabupaten/kota juga banyak belum memenuhi syarat. Misal di Muara Enim. Dari 737 bacaleg yang terdaftar di KPU, sekitar 98 persen belum memenuhi syarat.
"Dari hasil vermin, 98 persen belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani. Sebagian besar belum lengkap syarat administrasi seperti tidak menyertakan ijazah SMA. Padahal itu wajib. "Walau pendidikan terakhir sarjana, ijazah SMA tetap harus dilampirkan," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan