Tiga Mahasiswa UIN Masih Bisa Makan di Rumah

PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih sembilan jam lamanya, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi, tiga mahasiswa UIN Raden Fatah akhirnya diperbolehkan pulang. Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pantauan koran ini, sejumlah keluarga ketiga tersangka menunggu di luar ruang penyidik. Setelah sempat bolak balik mengantarkan makanan serta keperluan dari ketiga mahasiswa tersebut. Hingga saat ini belum didapatkan keterangan resmi dari penyidik terkait tidak ditahannya ketiga mahasiswa tersebut. Namun, sumber kepolisian menyebut tak dilakukan penahanan terhadap ketiga oknum mahasiswa yang mengeroyok Arya Lesman Putra (19) ini lantaran dianggap koperatif. Baca Juga : Jadi Tersangka, Tiga Mahasiswa UIN Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Disisi lain, seorang mahasiswa UIN Raden Fatah lain berinisial SAA yang juga turut menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka belum diketahui apakah statusnya cuma sebagai saksi ataukah tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Tiga Oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sebelumnya berstatus tersangka pengeroyokan Arya Lesmana Putera memenuhi panggilan penyidik, sore kemarin (16/1). Ketiganya merupakan panitia inti dari pelaksanaan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus di akhir September 2022 silam. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Baca Juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UIN Viral, Netizen : Anak Siapo Pelaku Ini

Dari pantauan koran ini, tiga oknum mahasiswa ini masing-masing berinisial OR, AN dan NV tiba dan langsung masuk ke dalam ruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum pada pukul 14.45 WIB. Selang beberapa saat setelah itu, datang lagi seorang diduga juga merupakan panitia Diksar UKMK Litbang.

Belakangan diketahui jika identitas yang mahasiswa yang ikut dipanggil berinisial SAA. Namun, belum diketahui apakah juga menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus ini atau tidak. Baca Juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan

Namun, kedatangan mereka tak didampingi pengacara dari YLBH Harapan Rakyat (Hara) yang sebelumnya melakukan pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelisik, ternyata ketidakhadiran tim kuasa hukum ini lantaran tak kunjung mendapatkan surat kuasa dari ketiga tersangka untuk melakukan pendampingan.

"Kami belum mendapatkan surat kuasa guna melakukan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Ketua Umum Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara), Amrillah,S.Sy dikonfirmasi melalui sambungan ponsel tadi malam.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan