PMI Sumsel Tembus 7 Ribu Orang
PALEMBANG – Hingga Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menolak 95 permohonan paspor yang diajukan warga yang akan berkerja ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan dan sesuai prosedur berlaku. Kepala Kanim Kelas I Palembang, M Ridwan, menjelaskan calon PMI non prosedural ini melakukan berbagai upaya termasuk mengaburkan identitas atau tujuan untuk mendapatkan paspor. Hanya saja saat diteliti berkas calon PMI termasuk proses wawancara pemohon patut diduga akan digunakan untuk menjadi PMI ilegal. Sehingga pihaknya pun menolak permohonan pembuatan paspor mereka.
"Awalnya biasa saja dan tidak ada yang mencolok, namun saat kita wawancarai baru terbuka tujuan pemohon mengajukan paspor. Petugas juga curiga dengan gerak-geriknya," terangnya saat sosialisasi pencegahan PMI sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang di The Zuri Hotel, kemarin.Rata-rata tujuan calon PMI itu mau bekerja ke kawasan ASEAN dan Timur Tengah. “Mereka yang pengajuan paspornya kita tolak, ditangguhkan 6-24 bulan hingga boleh mengurus paspor kembali,” bebernya. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Herdaus, mengatakan, untuk meminimalisir PMI ilegal, pihaknya terus mengedukasi calon PMI. Pihaknya meminta ke semua PMI untuk lebih berhati-hati terutama bagi mereka yang akan bekerja ke luar negeri.
"Jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang akan menyalurkan kerja ke luar negeri, memastikan semua dokumen harus lengkap jika mau ke luar negeri, memastikan pelayanan tetap berjalan," ungkapnya. Bagi calon PMI, syarat utamanya harus terdaftar di Disnaker sebagai PMI.Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Achmad Salabi, mengungkapkan sepanjang 2017- saat ini, terdapat sekitar 7 ribu PMI asal Sumsel. Namun hanya sedikit yang berkerja informal.
Tidak ada perubahan signifikan dalam pelaksanaannya di lapangan. Saya ingatkan mereka untuk selalu melapor dan berkomunikasi meski sudah bekerja di luar negeri. Baik itu tempat kerja, alamat, dan nama pemilik perusahaan," ulasnya.Kasubdit Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, mengatakan, dari 400 laporan yang ada di seluruh Indonesia, di Sumsel hanya ada empat laporan yang saat ini masih penyelidikan. "Seluruh Indonesia, total ada 400 LP terindikasi TPPO. Namun di Sumsel hanya empat LP. Sebelum berangkat saya minta semua pekerja mematuhi prosedur yang berlaku, sehingga mendapat perlindungan," pungkasnya. (afi/fad)