Enam Tahun Rudapaksa Anak Tiri

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangka rudapaksa bernama Karsiman (57) warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin kena bekuk tim Puma Polres Banyuasin, Rabu (14/6). Setelah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja bunga selama enam tahun lamanya. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar Sik angkat bicara. Dia mengatakan aksi bejat tersangka pertama kali terjadi pada Tahun 2013."Saat itu korban sedang menonton TV sambil tiduran "ucap Hary.

BACA JUGA : INFO! Ada Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Ekonomi. Gajinya Segini, Yuk Daftar
Melihat hal itu, tersangka Karsiman menjadi terangsang hingga menyeret korban ke dalam kamar. "Sampai tersangka rudapaksa korban, "tukasnya. Kendati korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil. Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan membunuh ibu korban jika sampai melawan dan melaporkan hal itu kepada siapapun. "Enam tahun lamanya tersangka rudapaksa korban, "ungkapnya.
BACA JUGA : PENGUMUMAN! Inilah 44 Nama yang Lolos Seleksi Tahap Akhir Calon Imam Masjid UEA. Ada 2 dari SUMSEL!
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami trauma yang cukup mendalam karena alami rudapaksa. "Korban sendiri sekarang berusia 22 tahun,"tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan