Jadi Tahanan Kota, Tersangka Bakal Bertambah

*Mantan Kabag Tapem

EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015. 

Tersangkanya berinisial RR yang saat ini  menjabat Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Empat Lawang.

Saat kasus ini terjadi RR menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Empat Lawang.

Sebelum ditetapkan tersangka, RR diperiksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Empat Lawang, Selasa (13/6) sejak pagi sampai tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

‘’Penetapan RR sebagai tersangka karena telah cukup bukti,’’ ujar Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH MHum didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH

Saat ini yang bersangkutan, lanjut Kajari, ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan.

‘’Melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan ada tersangka lainnya. Untuk sekarang baru 1 orang tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan minimal 1 tahun," jelas Kajari.

Mengenai kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP.

Namun pada kasus pembebasan Pulo Mas ini diduga luasan yang dibayarkan tidak sama dengan yang diterima negara.

‘’Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 31 saksi,’’ ujarnya.

Kuasa Hukum RR, Nurmala SH MH menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. ‘

’Tetapi kita menganut asas praduga tidak bersalah. Klien kami sudah memberikan keterangan yang  dia ketahui baik sebagai camat maupun sebagai Kabag Tapem 2015,’’ ujarnya.

Sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat itu).

Untuk perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkannya Kabag Tapem yang sebelumnya. 

‘’Pencairan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," beber Nurmala.

Dia mengatakan, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, dirinya  meminta pihak terkait dapat diproses juga.

‘’Kejaksaan harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," harapnya. (eno)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan