https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajib Serahkan Karya Cetak-Rekam Cetak 

PALEMBANG - Setiap perusahaan penerbit atau percetakan wajib menyerahkan karya cetak maupun rekam cetak.

Jika tak mengindahkan bisa dikenai sanksi. Terberat pembekuan perusahaan atau pencabutan izin perusahaan.

Pustakawan Ahli Madya, Mariana Ginting menjelaskan Perpustakaan Nasional berharap setelah adanya sosialisasi UU semua karya cetak dan karya rekam yang ada di Provinsi Sumsel bisa diserahkan penerbit.

“Jadi kesadarannya sudah harus tinggi. Ini sudah diatur dalam UU kita.

Kalau ada yang tidak menyerahkan terus terang ada sanksinya juga,” tegas Mariana didampingi Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Provinsi Sumsel,

Fitriana SSos MSi pada acara Sosialisasi UU No 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta PP No 85/2021 di Hotel Santika Premiere Bandara, kemarin.

Dia melanjutkan, untuk sanksinya bagi perusahaan penerbit atau percetakan yang tidak menyerahkan yaitu membayar denda hingga pembekuan izin usaha.

“Izin usahanya bisa dicabut,” jelasnya. Kewajiban ini harus dipatuhi oleh pihak penerbit, jadi yang menyerahkan pihak penerbit.

“Mereka wajib menyerahkan ke Perpustakaan Nasional 2 eksemplar dan Perpustakaan Provinsi 1 eksemplar,” tegasnya.

Sejauh untuk Sumsel, penerbit yang telah menyerahkan karya cetak dan karya rekam sebanyak 2.277 eksemplar.

“Sedangkan tingkat nasional yang menyerahkan karya cetak dan rekam cetak sebanyak 2 juta lebih. Ini dikumpulkan dari 2018 hingga saat ini,” bebernya.

Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Fitriana SSos MSi, mengatakan, sosialisasi UU ini merupakan implementasi PP No 51/2021.

“Ini salah satu upaya kita bersama dengan Perpustakaan Nasional meningkatkan kesadaran dari para penulis, penerbit, produsen karya cetak karya rekam, juga BUMN-BUMD, OPD dan masyarakat untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Dinas Perpustakaan dan Perpustakaan Nasional,” lanjutnya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada penulis dan penerbit karya cetak dan produsen karya cetak dan karya rekam, serta masyarakat yang aktif menyerahkan hasil terbitannya. Perpustakaan Daerah juga melakukan jemput bola ke 17 kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan masyarakat.

“Bagi mereka yang ada hasil terbitan dapat diserahkan ke perpustakaan nasional dan daerah.

Yang tidak bisa kita harap dapat mengirimkan via pos dan lainnya,” kata dia.

UU No 13/2018 ini juga berlaku pada penerbit media cetak dan media elektronik.

 “Jadi media cetak dan elektronik, artinya masuk dalam kategori itu. Media yang aktif adalah Sumatera Ekspres yang pernah mendapat penghargaan.

Juga BUMN dan BUMD. Kemudian OPD yang aktif, misalkan Humas Protokol.

Setiap bulan menyerahkan ke Dinas Perpustakaan, juga BPS, Bank Indonesia, dan Perguruan Tinggi,” jelas Fitriana.

Salah satu peserta dari penerbit CV Bening Kota Palembang, Ardatia, mengatakan kalau perusahaan di tempatnya bekerja telah melaksanakan perintah UU. “

Biasanya memang kami menyerahkan buku karya cetak baik untuk perpustakaan nasional maupun perpustakaan daerah,” bebernya. (iol/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan