https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banyuasin Takkan Lepas Tegal Binangun

BANYUASIN - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas menyatakan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 terkait tapal batas Banyuasin dan Palembang. 

Dalam kedua aturan itu dengan jelas dikatakan bahwa wilayah yang warganya menolak bergabung dengan Banyuasin adalah wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Memang itu wilayah kita Banyuasin," kata Askolani ketika dihubungi usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terbatas II dalam rangka Pembahasan Batas Administrasi Wilayah Kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang di Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (9/6).

Intinya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berpedoman, patuh dan tunduk dengan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 itu. 

"Kita patuh dan tunduk dengan aturan itu. Bagi siapa yang menolak aturan tersebut, artinya melawan hukum,”ucap Askolani. 

Karena itu kata dia, Pemkab Banyuasin tidak akan melepas wilayah itu.

Dalam rapat itu, Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya.

Rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kota Palembang dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin juga mengatakan Pemkab Banyuasin telah memfasilitasi dalam pelayanan publik di wilayah perbatasan itu dengan membangun Kantor Lurah Jakabaring Selatan, Puskesmas dan Pelayanan Perizinan 7 hari dalam seminggu di OPI Mall Jakabaring.

"Jadi masyarakat Jakabaring Selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh-jauh ke Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan,"tegasnya.

Pastinya Pemkab Banyuasin mengikuti aturan yang sudah oleh undang-undang. " Kita taat dan patuh, "pungkasnya.(qda/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan