Belum Sepakati Dua Tawaran

*Mediasi 2 Dokter-RSMP dan BPH RSMP Masih Buntu

PALEMBANG - Mediasi lanjutan antara dua dokter yang dipecat (penggugat) dengan manajemen RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RSMP selaku tergugat masih buntu. Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus itu ditengahi hakim tunggal Romi Sinatra SH, kemarin (7/6). Kedua belah pihak teguh dengan sikap dan pendapat masing-masing. Hakim mediasi pun memberikan waktu pikir-pikir untuk penggugat dan tergugat. Pihak penggugat, dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati, melalui kuasa hukumnya, Advokat Daud Dahlan SH, mengatakan, dalam mediasi kemarin dari tergugat menawarkan 2 opsi.
"Mereka menawarkan opsi pertama dipekerjakan kembali dengan hitungan masa kerja mulai dari nol. Opsi kedua, membayar pesangon sesuai aturan UU Cipta Kerja," katanya.
Menurut Daud, kedua opsi tersebut tidak sinkron dengan gugatan yang dilayangkan kedua kliennya. BACA JUGA : Peluang para Sekda "Saya tegaskan, yang kami gugat ini bukanlah masalah pembayaran pesangon. Tapi tindakan melawan hukumnya sehingga merugikan kedua klien kami, baik materil maupun immateril dengan total Rp5 miliar lebih," tegasnya. Daud menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang mereka gugat yakni karena tergugat salah dalam memberikan SP3 kepada kedua kliennya. Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan juga putusan kasasi. “Selain itu, perbuatan melawan hukum lainnya adalah tergugat telah memberhentikan kedua klien kami saat proses sidang PHI masih berjalan dan belum ada putusan inkracht," jelasnya. Karena itu, dua opsi yang ditawarkan dinilai tidak sinkron dengan gugatan. "Kalau masalah pesangon, itu nanti di PHI. Sekarang kami menunggu iktikad baiknya dari pihak tergugat, terkait kerugian yang dialami oleh kedua klien kami ini," tandas Daud. Sementara, kuasa hukum kedua tergugat, Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum Dr Darmadi Djufri SH MH Law Firm, mengatakan, kliennya memang memberikan dua opsi penawaran.
"Opsi pertama kita tawarkan untuk kedua penggugat bekerja kembali, dengan catatan masa kerja di mulai dari nol. Opsi kedua, berikan pesangon kepada kedua pengugat sesuai dengan aturan pemerintah. Belum mereka jawab, masih pikir-pikir," katanya.
Sementara, dr Feriyanto selaku penggugat bersama dr Puri berharap masih ada kesempatan karena hakim memberikan waktu untuk mereka berpikir dan mempertimbangkan dengan matang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan