Sekda Ratu Dewa Berpotensi jadi Pj Wali Kota Palembang
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES - Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten/kota memiliki peluang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir. Termasuk untuk Kota Palembang, dalam hal ini yang sedang menjabat posisi Sekda adalah Ratu Dewa, dia berpotensi jadi Pj Wali Kota. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik, dalam undang-undang terdapat ketentuan yang jelas mengenai apakah Sekda dapat menggantikan jabatan kepala daerah. "Pejabat gubernur boleh dari pejabat tinggi madya, seperti dalam Pasal 19 UUD 1945 tentang ASN. Mulai dari Dirjen hingga Sekjen," katanya Rabu 7 Juni 2023. "Sedangkan untuk kabupaten/kota, yaitu pejabat tinggi pratama, seperti Direktur dan Sekda," jelasnya. BACA JUGA : Soal Tapal Batas Tegal Binangun, Begini Kata Sekda Kota Palembang! Sebab itulah, DPRD kabupaten/kota perlu juga untuk mengajukan nama-nama calon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi yang menginginkan penunjukan Pejabat Sementara (PJ) ini berlangsung secara demokratis. "Mendagri akan tetap patuh pada aturan Mahkamah Konstitusi, sehingga pembahasan ini akan kami lakukan secara transparan dengan melibatkan banyak lembaga terkait," katanya. BACA JUGA : 10 Tahun Saluran Air Tersumbat, Ratu Dewa Ajak Gotong Royong Warga Gandus Namun, hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang mengajukan nama calon untuk mengisi posisi PJ kepala daerah.