Pemkab Banyuasin Pastikan Ada Pergeseran Anggaran
BANYUASIN -Pemkab Banyuasin mengganti komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023. Perubahan berlaku bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu dilakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 212 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember. Itu lebih fokuskan anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Padahal Pemkab Banyuasin sendiri telah mengesahkan APBD Banyuasin sebelum adanya PMK 212 tersebut keluar. Baca juga : Pemkab Banyuasin Rehab Gedung TK, Biayanya Segini..
Akibat dari kebijakan itu sendiri, sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin belum mendapatkan ajakan untuk membahas terkait refocusing.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani membenarkan adanya pergeseran anggaran tersebut. "Masih dalam pembahasan, karena adanya PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum, " tukasnya. Baca juga : Pasang Portal Hingga Jalan Bagus
Untuk anggaran yang digeser, Yuni belum dapat berkomentar banyak. Karena pihaknya lebih fokus pada kesanggupan Pemkab Banyuasin untuk melaksanakan ketentuan PMK 212/2022. Baca juga : 62 Ribu Kendaraan Lewati Banyuasin
Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember dana sebesar Rp 936.200.807.000 diperuntukan Dau non peruntukan Rp 614.808.526.000, Dau kesehatan Rp 74.669.485.000, Dau pppk Rp 77.729.790.000.
Dau pu Rp 25.739.855.000, Dau kelurahan Rp 3.400.000.000, Dau pendidikan Rp 139.853.151.000. Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya masih membahas rapat PMK 212/2022 tersebut. "Ini masih bahas PMK, " tukasnya. (qda)