Gubernur : Golput Juga Hak Warga Negara

*Masalah Tapal Batas Berdampak ke TPS

PALEMBANG – Dalam system demokrasi, setiap warga memiliki hak memilih dan dipilih. Begitu juga dengan warga Tegal Binangun yang kini masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki hak yang sama. Namun, ketika melakukan protes masalah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, beberapa waktu lalu ratusan warga yang ikut aksi tersebut mengancam akan golput (golongan putih) alias tidak akan ikut memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru yang diminta tanggapannya terkait “ancaman” golput tersebut menegaskan bahwa memilih itu adalah hak setiap warga negara.
“Memilih itu adalah hak setiap warga Negara, bukannya kewajiban. Harus kita pisahkan itu,” ujarnya, Senin lalu (5/6).
Karena itu kata Herman Deru, apakah nantinya warga Tegal Binangun tersebut akan menunaikan haknya untuk memilih atau tidak memilih, itu adalah hak mereka. BACA JUGA : Soal Tapal Batas Tegal Binangun, Begini Kata Sekda Kota Palembang! “Dan itu juga merupakan pilihan bagi setiap warga Negara,”katanya Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin SE menjelaskan tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput.
“Jadi tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka golongan putih,” tegas Amrah. Amrah menegaskan bahwa yang ia ketahui, warga Tegal Binangun yang protes itu mereka ber KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya.
Dan sekarang sudah ada keputusan Kementrian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU. Sekarang yang menjadi persoalan kata dia, KPU boleh tidak mendirikan TPS di Banyuasin, sedangkan warganya ber KTP kota Palembang?. “Tentu jawabannya tidak boleh. Karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah. Jadi TPS Palembang, harus didirikan diwilayah administratif kota Palembang,”katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan