Jangan Buru-Buru Kawin, Ini Usia yang Tepat untuk Menikah
SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar pernikahan, baik di kalangan artis maupun masyarakat umum, belakangan ini menjadi sorotan di dunia maya. Keunikan budaya, adat istiadat, dan tingkah laku pasangan pengantin yang lucu dan menggemaskan menjadi daya tarik tersendiri. Impian untuk menikah pun meluap di benak setiap orang. Namun, sebelum membahas pernikahan, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu mengenai usia ideal untuk menikah. Sebenarnya, pernikahan bukanlah perkara sederhana yang hanya bergantung pada rasa suka dan siap melangsungkan akad serta resepsi. Lebih dari itu, pernikahan sebaiknya dilakukan saat seseorang sudah matang dalam berbagai aspek, termasuk usia. BACA JUGA : Kades Bantah Poligami ASN Perawat Pertanyaannya, berapa usia ideal untuk menikah? Mari kita jelaskan dari berbagai sudut pandang, mulai dari pemerintah, kesehatan, hingga perspektif Islam. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memberikan standar usia ideal untuk menikah bagi masyarakat. Namun, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas usia minimal untuk menikah. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur hal ini. BACA JUGA : Berbahagialah Dapat Istri Janda, Sumber Rezeki dan Anugerah Undang-Undang tersebut keluar pada tanggal 15 Oktober 2019 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pasal 7 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.