Ingatkan Sanksi Pembakar Lahan
SEKAYU - Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.
Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan.
Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan, mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.
Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.
Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf (d): Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat 3: Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 78 ayat (4): Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu ada juga UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Untuk pelaku usaha perkebunan, lanjutnya, dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Jika ini dilakukan maka akan kena pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," bebernya.
Selanjutnya sanksi pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan kitap KUHP, Pasal 187 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
‘’Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,’’ ujarnya.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.
"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah,’’ ujarnya.
Dia menghimbau seluruh warganya jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau.
“Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya. (Kur)