Satgas Sergap-Buru Pembakar Lahan

*Ancaman Pidana 15 Tahun, Denda Rp5 M

SUMSEL - Penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan jadi prioritas. Selain upaya pencegahan dan pemadaman. Tujuannya berikan efek jera bagi warga yang lain. Supaya mengurungkan rencana membuka lahan dengan cara membakar. Seperti yang Polres Muara Enim lakukan. Petugas menangkap tiga pembakar hutan dan lahan di kawasan Gelumbang. Tepatnya, wilayah Dusun I, Desa Payabakal.
“Tiga yang kami tangkap yakni DS, F, dan B. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK SH MH, kemarin.
Kelima pelaku beraksi membakar lahan di lokasi tersebut, Rabu (31/5) sore. Sekitar pukul 15.00 WIB. "Ada masyarakat yang melapor. Patroli udara Satgas Karhutla lalu mendeteksi lokasi lahan yang terbakar," terangnya. BACA JUGA : Sisa PR 5 km Jalan Rusak Kemudian, tim darat gabungan BPBD, Manggala Agni bersama anggota kepolisian dan TNI bergerak cepat ke lokasi. Menyergap pelaku, bahu membahu memadamkan kebakaran lahan itu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku akan membuka lahan perkebunan seluas 4 hektare," beber AKBP Andi. Mereka membakar tumpukan kayu, ranting, daun hingga rumput di lahan yang dibuka. Kemudian dibakar menggunakan ban sepeda motor bekas agar api tidak mudah padam. Tumpukan tersebut ada beberapa titik. Saat para pelaku melihat helikopter melintas dan kedatangan satgas darat, mereka berusaha memadamkan apinya. Dengan temuan barang bukti di lokasi, tiga pelaku yang tertangkap statusnya naik jadi tersangka. Ketiganya dijerat pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya kurungan 10 tahun," tegas AKBP Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan