https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Ajukan Eksepsi, Lanjut Saksi

PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan Tipikor penyaluran dana BLT Dana Desa (DD) untuk bantuan COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp162 juta yang menjerat mantan Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, M Jumadi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (16/1). Sidang menghadirkan terdakwa secara virtual dihadapan majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). M. Fahri Aditya SH Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan jika terdakwa M Jumadi tidak pernah menyalurkan dana BLT DD untuk bantuan COVID-19 tersebut kepada warganya dan justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. BACA JUGA : Bantai Korban Live di Medsos BACA JUGA : Keramasan-Betung Kelar September "Terdakwa tidak menyalurkan BLT DD untuk Bantuan Covid -19 kepada sebanyak 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Ali. "Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp162 juta, dimana dana tersebut tidak disalurkan kepada warganya," Ujar JPU. Terdakwa M Jumadi didakwa bersalah oleh JPU sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. Baiklah, terdakwa tadi telah mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, apakah terdakwa akan ajukan Eksepsi, " Tanya Hakim Ketua. "Tidak yang mulia, " Ujar terdakwa. BACA JUGA : CATAT ! Perusahaan BUMN Siap Gaji Tinggi para Fresh Graduate Jurusan Kuliah Ini loh BACA JUGA : Kamu Harus Tahu, Inilah Pertolongan Pertama pada Keseleo BACA JUGA : KTP Kamu Harus Diganti, Ini Prosedur Pembuatan KTP Digital Terdakwa M Jumadi, usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, tidak mengajukan Eksepsi. "Baik sidang akan kita tunda rabu (25/1) d dengan agenda pemeriksaan Saksi, silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi, " Ujar Hakim. "Baik yang mulia, total saksi sebanyak 20 orang dan akan dihadirkan secara bertahap," kata JPU. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan