Simpan Sabu di Wadah Salep
BATURAJA - Jeffri Alexander (32) diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat bruto sebanyaj 0,70 gram. Pelaku diamankan Sabtu (14/1) 2023 Pukul 12.00 WIB. Lokasi di halaman depan gedung penyimpanan berkas BRI Lama beralamat di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. "Pelaku sudah ditangkap," kata Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. BACA JUGA :Bantai Korban Live di Medsos BACA JUGA :Keramasan-Betung Kelar September Tersangka dijerat Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Anggota mendapat informasi, daerah pinggir jalan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. Saat team turun dari mobil ada salah satu warga yg berlari sehingga langsung dikejar dan dapat diamankan di gedung tempat penyimpanan berkas Bank BRI. Selanjutnya dibawa ke rumah tempat tinggalnya yang dekat tempat warga tersebut berlari. BACA JUGA :Graha Pemilu Resmi Launching, KPU-Bawaslu Ajak Wujudkan Pemilu Bersih Lalu dibuka bekas salep kulit cap pagoda warna merah yang dibawa warga tersebut. Di dalamnya ada tiga plastik klip yang besarnya berbeda dan plastik klip yang kecil berisi kristal bening diduga narkoba. Dilanjutkan menggeledah pakaiannya didapati skop plastik pipet warna putih dikantong celananya. Saat digeledah di depan rumah tempat tinggalnya diitemukan dua plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika dikarpet warna hijau. Biasanya digunakan untuk tidur warga tersebut. Diakuinya barang itu miliknya.Selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke Polres OKU. (bis)