Vonis 4 Terdakwa Berbeda-beda

PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II Tahun Anggar-an 2021, terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, memvonis keempatnya dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Dalam amar putusannya Rabu (31/5), majelis hakim yang diketuai Editerial SH MH, menjatuhkan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Danu Nanang Hermawan. Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, itu mendapat hukuman paling berat. Menyusul terdakwa Irwan selaku PPK, vonisnya 4 tahun 8 bulan penjara. Kemudian terdakwa Meidi Robin selaku Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Serta terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Setia Wibawa, vonis 4 tahun penjara.

“Dengan masing-masing terdakwa, didenda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Editerial. Selain itu, untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan, juga dapat pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Dari nilai Rp5,7 miliar itu, dikurangkan dari uang yang sudah dititipkan terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp400 juta dan Rp100 juta, yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Dari vonis itu, hanya Yose yang langsung menyatakan banding. Tiga terdakwa lainnya, pikir-pikir. Untuk diketahui, vonis masing-masing terdakwa masih lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH. Dimana sebelumnya terdakwa Danu Nanang Hermawan, dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa Irwan dituntut 7 tahun penjara, terdakwa Meidi Robin dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Yose Rizal dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.(nsw/air)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan