https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terus Membantah, Pembuktian di Persidangan

*Limpahkan Tersangka ”Pocong” Diduga Cabul Bocah

PALEMBANG - Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40), ke Kejari Sumsel. Meski tersangka yang sempat tiga kali lakukan sumpah pocong, tetap membantah mencabuli tetangganya berusia 5 tahun.
“Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya. Tinggal nanti buktikan di persidangan. Tapi kami tetap berkeyakinan, berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum,” tegas Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK, melalui Panit 1 Ipda Dedy Yanto, Selasa (30/5).
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Palembang, tersangka Rian Antoni menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.
“Pelimpahan tahap dua ini, setelah penyidik merampungkan pemberkasan (P21),” jelasnya.
BACA JUGA : ’Pocong Cabul’ Terancam 15 Tahun Penjara Terkait upaya dari tersangka melalui kuasa hukumnya, Jon Fredi,SH yang melayangkan gugatan pra-peradilan ke PN Palembang Klas IA Khusus, Dedy juga tidak mempermasalahkan. “Silahkan, itu hak dari tersangka. Kami siap menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya. Dedy mengakui, sebelumnya pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Anton meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya wajib lapor, setiap hari Senin. “Tapi kewajiban itu tak dilakukan, hingga terpaksa kami melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” ulasnya. Selama tidak menjalani penahanan oleh penyidik Polri, tersangka sempat melakukan sumpah pocong. Terakhir dilakukannya Kamis (18/5), sampai viral dan membuat heboh. Selain itu, dia bersama pengacaranya, Jon Fredi SH, dan seorang pria lagi yang membawa kotak kardus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan