Banyak Frekuensi Illegal
MUARA ENIM - Kawasan pertambangan di Sumatera Selatan (Ssumsel) disinyalir banyak menggunakan frekuensi radio ilegal yang tak sesuai peruntukan.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi yang digelar Balai Monitor (Balmon) Spektrun Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Palembang di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Selasa (30/5).
Acara itu diikuti 107 peserta yang terdiri dari utusan perangkat daerah lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan, radio swasta, perguruan tinggi, dan Dinas Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan.
Kabalmon Kelas I Palembang, Muhammad Sopingi mengatakan, Muara Enim sebagai salah satu kawasan pertambangan di Sumsel menjadi titik sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi.
"Karena didapati laporan, perusahaan tambang ada yang menggunakan frekuensi amatir, perangkatnya pun salah dalam penggunaannya banyak yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi upaya meningkatkan frekuensi yang tertib, kemudian penggunaan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dari kementerian.
"Artinya perangkat yang tak ada sertifikat dilarang beredar di pasaran atau dipergunakan, kalaupun nanti ada temuan akan disita dan dibawa untuk selanjutnya dimusnahkan," terangnya.
November tahun lalu, pihaknya telah melakukan penghapusan barang-barang yang tidak ada sertifikat, mulai dari HT, Antena akses internet dan banyak perangkat lainnya.
"Karena perangkat yang tidak bersertifikat menimbulkan pancaran yang ilegal sehingga mengganggu pengguna frekuensi yang memiliki izin," terangnya.
Untuk pelanggaran seperti ini, lanjutnya, ada sanksi pidana. ‘’Namun sesuai undang-undang cipta kerja akan dilakukan pembinaan ulang.
Jika tetap tidak bisa diperingatkan maka perlu untuk ditindak," bebernya.
Untuk pelanggaran tersebut sanksinya sesuai pasal 32 terkait dengan sertifikat perangkat, kalau perangkatnya tidak bersertifikat dikenakan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda Rp200 juta, sementara untuk penggunaan frekuensi tanpa izin pasal 33 akan dikenakan sanksi kurungan 4 tahun atau denda Rp400 juta.
"Kalau penggunaan frekuensi radio menyebabkan matinya seseorang maka bisa dipidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Staf Ahli Bupati Muara Enim Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto mengatakan pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat semua harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaanya.
"Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan," bebernya. (Way)