Soal Sistem Pemilu 2024, Parpol Tunggu Keputusan Pemerintah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernyataan dari pakar hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Prof Denny Indrayana menuai pro dan kontra. Sebab, dia membocorkan jika Sistem Pemilu 2024 akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang, Fajar Febriansyah,ST menegaskan pihaknya masih akan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena Partai Politik sebagai pilar demokrasi tentunya akan tunduk dan patuh kepada UU dan Ketetapan hukumnya," katanya, Selasa 30 Mei 2023. Menurut politisi muda dan aktivis pergerakan Muhammadiyah ini, sampai saat ini PAN masih berharap dan yakin sistem pemilu tetap proposional terbuka. BACA JUGA : Bacaleg Lesu, Parpol Wait and See    Kalaupun tertutup kami serahkan kepada DPP PAN untuk mengatur regulasi nya. Yang Jelas kami sebagai pimpinan partai ditingkatan Kota Palembang Harus siap. "Jika sistem proposional tertutup (kombinasi coblos partai dan caleg atau tertutup penuh (coblos partai saja). Proposonal Tertutup PAN pernah lewati di pemilu 1999. Pada waktu itu di internal partai kami tetap membuat regulasi suara terbanyak yg berhak duduk dikusi parlemen," ucapnya. Maka bisa saja nanti masing--masing Caleg berfokus pada penguasaan wilayah tertentu. Misalnya dalam satu dapil ada 5 kecamatan dan 5 caleg maka masing-masing caleg akan dibagi pemguasaam satu kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan