Heboh Putusan MK Bocor. Benarkah Coblos Partai ?
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jagat perpolitikan tanah air heboh. Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, dia dapat informasi terkait rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka di MK. Mantan Wakil MenkumHAM itu mengaku mendapat informasi valid dari seorang sumber terpercaya. Denny menuliskan kalau MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny. Berdasarkan informasi yang ia terima, dari sembilan hakim MK, enam orang akan setuju untuk mengembalikan Pemilu gunakan sistem proporsional tertutup. Tiga hakim lain akan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).